You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKT Suku Dinas KUMKMP Jakut Cetak 1.841 Usaha Baru
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Suku Dinas KUMKMP Jakut Terbitkan 1.841 Izin Usaha Baru

Sedang yang masih tahap pendampingan sebanyak 1.556 calon usaha baru. Mereka juga tengah proses pengurusan IUMK

Sejak Januari hingga pertengahan September ini, Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, telah menerbitkan 1.841 izin usaha mikro dan kecil (IUMK) melalui program pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT).

Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Utara, Arfian mengatakan, pertumbuhan usaha baru yang mendapat IUMK itu bervariasi mulai dari usaha kuliner hingga usaha kerajinan kreatif.

160 Warga Tanjung Priok Dilatih Kewirausahaan Industri

"Sedang yang masih tahap pendampingan sebanyak 1.556 calon usaha baru. Mereka juga tengah proses pengurusan IUMK," ujarnya, Selasa (17/9).

Sebagai upaya mengembangkan usaha baru dengan menciptakan pasar, Arfian menjelaskan, pihaknya telah menggelar 17 kegiatan bazar dengan total peserta sebanyak 851 calon usaha baru.

Sedangkan kegiatan PoP Up di enam wilayah kecamatan se Jakarta Utara, sudah melaksanakan 30 kegiatan dari total rencana 40 kali pelaksanaan. Total sebanyak 679 peserta terlibat di 30 kegiatan PoP Up.

"Target kita dari 40 kali kegiatan PoP Up itu bisa melibatkan sebanyak 1.430 calon usaha baru," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4306 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1845 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1754 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1651 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1625 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik